<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d28801414\x26blogName\x3dabuhukma\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dSILVER\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://abuhukma.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://abuhukma.blogspot.com/\x26vt\x3d3501705340879873369', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>


abuhukma

Monday, August 21, 2006

Health Journal | Medical Equipment | Indonesian Cuisine | First Aid | Dialysis Machine | Ultrasound | Nursing Agency |

electricity cut off

Last moment all of resident got water crisis in Kuwait, expert told clean water send to iraq, so many activity had problem due to lack of water supply. This moment the story is different, actually not only me have suffered from hot weather because that time AC wasn’t working, but some of citizen and expat in Kuwait not only feel suffer but most activity and daily work get problem because of electricity cut off since various days. How do you feel during the day in the peak of summer, that temp can reach to 52 degrees, no electricity in the house, no A/C working, elevator is off, stay in the dark place even the day time, babies they are crying because feeling hot and sweating, all inconvenience we get, not only in the house, but almost all part in Kuwait, no traffic light working, some industrial area in shuwaikh stop, super market are close, etc.

Some body told the problem came because generator reparation, and others told the government building new electricity supply grid, source told Ministry of energy’s call to cut down the use of water and electricity several hours a day because power electricity plants lost nearly 1,610 megawatts, that Kuwait produces nearly 10,189 megawatts of power daily. Any way we should say thank to the god, everything here better then in Indonesia; electricity, petrol price, telephone charge, goods, are cheap.

Friday, August 18, 2006

Health Journal | Medical Equipment | Indonesian Cuisine | First Aid | Dialysis Machine | Ultrasound | Nursing Agency |

kuwait winter out bound 2005

Dont u think living in dessert amazing? finally imagination not only in our mind, last winter 2005, muslim brotherhood in kwt attended the outbound in dessert near saudi border, the member not only us indonesian, from afgania, kuwaiti, lebanese, syrian, palestinian and other african countries participated in winter program . So many thing we can learn, such as tobe unity wt nature, survive wt cold weather minus zero,silent place miles away from suburb, and sleepn in the night looking to blinking of the stars in the sky. not only that, we can find togetherness among us, give priority for others, and learn how tobe a leader and tobe a member, we can learn physical activity, sports, etc. Anyway so many thing i couldn't expressed right here, coz first impression stuck my mind, so why dont u join wt us next time?





early morning they trained not tobe a suicide bomber commended one leader, but tobe a healthy ppl,coz the prophet says, strong muslim preferred more loved god than weak one


Look at them perfectly, different face, different nationality, different skin color,culture, atitude and dress, but unity in believed, god our destination, prophet mohd prototype, and al qur'an our law. Any way can u see where am i? just guess, ppst..wt red cycle one ...



Hurry up, dont be lazy, rise ur hand up, says leader of jogging, ambitiously

Health Journal | Medical Equipment | Indonesian Cuisine | First Aid | Dialysis Machine | Ultrasound | Nursing Agency |

haji dan umrah

Diterjemahkan oleh Latifa Munawarah (Mahasiswa S2 Syari'ah Univ Kuwait)
dari kitab Fiqhul Manhaji, terbitan Awqaf Kuwait

Published:
Sandi Effendi




HAJI DAN UMRAH

Definisi Haji dan Umrah:
Haji secara bahasa; berniat. Sedangkan secara syariat: berniat menuju ke Baitullah untuk mengerjakan ibadah-ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

Umrah secara bahasa: berkunjung. Sedangkan secara syariat: berniat menuju baitullah pada waktu-waktu selain haji untuk mengerjakan ibadah-ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

Perbedaan antara Haji dan Umrah:
Ibadah haji dan umrah mempunyai perbedaan dari segi waktu dan dari segi sebagian manasik ataupun hukumnya. Adapun dari segi waktu, ibadah haji mempunyai waktu-waktu tertentu yaitu bulan-bulan tertentu yang tidak sah niat ihram haji kecuali di dalamnya. Adapun bulan-bulan tersebut yaitu: syawal, dzulqo’dah, dan 10 hari pertama dari bulan dzulhijjah. Sedangkan umrah, maka hari-hari dalam setahun adalah merupakan waktu dibolehkannnya untuk niat ibadah umrah, kecuali waktu-waktu haji bagi orang yang berniat ihram haji saja didalamnya.

Adapun dari segi manasik, dalam ibadah haji terdapat wukuf di arafah, mabit di mudzdalifah dan di mina, melempar jumrah. Sedangkan umrah, hal-hal di atas tidak perlu dilakukan. Yang mana umrah hanya terdiri: niat ihram, thowaf dan sai, halq atapun tahallul.

Perbedaan yang lain yaitu bahwa para ulama’ sepakat atas kewajiban menjalankan ibadah haji bagi yang mampu, sedangkan dalam umrah terdapat perbedaan pendapat hukum menjalankannya, apakah ia wajib atau tidak bagi yang mampu.

Hukum ibadah haji:
Menurut kesepakatan ulama’ Haji hukumnya adalah fardhu, dan termasuk rukun islam. Hal ini karena adanya dalil dari kitab, sunnah dan ijma.

Dari kitab:
Surat Ali Imran ayat: 96-97

Dari Sunnah:
Hadits riwayat Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah, Rasul bersabda: “Islam didirikan atas lima hal: bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa ramadhan, dan haji ke baitullah bagi yang mampu”.

Ijma’ para ulama
Para ulama’ telah sepakat atas kewajiban haji tanpa ada satupun dari mereka yang mengingkarinya. Karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban haji ini maka ia dihukumi kafir, karena telah mengingkari hal yang telah diwajibkan dalam al qur’an, as sunnah dan ijma’.
Hukum ibadah umrah:
Ibadah umrah adalah ibadah yang fardhu menurut pendapat imam syafi’I yang rajih.
Dalilnya yaitu:
Dari kitab: surat Al Baqarah: 196

Dari sunnah:
Sabda rasul yang diriwatkan oleh Ibnu Majah dan Baihaqi dan yang lainnya dengan sanad yang shahih dari Aisyah, ia berkata: wahai Rasulullah, apakah kaum perempuan diwajibkan jihad? Rasul menjawab: Ya. Jihad tidak ada peperangan di dalamnya: Haji dan Umrah.

Catatan:
1. berapa kali kewajiban haji dan umrah bagi yang mampu?
Para ulama sepakat bahwa tidak diwajibkan bagi yang mampu ibadah haji dan umrah kecuali hanya sekali dalam seumur hidupnya, kecuali ia bernadzar, maka ia wajib memenuhi nadzar tsb.
Dari Abu Hurairah ia berkata: suatu ketika Rasulullah berkhutbah dan bersabda: “wahai manusia, telah difardhukan atas kalian ibadah haji, maka berhajilah”. Kemudian seorang laki-laki berkata: “apakah tiap tahun wahai rasulullah?”. Rasulullah diam hingga ia bertanya tiga kali. Lalu beliau bersabda:”jika aku berkata”ya” maka akan kuwajibkan, dan kalian tidak akan sanggup. Sesungguhnya telah binasa kaum sebelum kalian dikarenakan banyaknya pertanyaan mereka, dan perselisihan mereka terhadap nabi mereka. Jika aku perintahkan kepada kalian sesuatu, maka kerjakan sesuai kemampuan kalian, jika aku larang maka hindarilah”.(HR Muslim, dan Nasai’)
2. bolehkah mengakhirkan haji dan umrah bagi yang telah wajib mengerjakannya?
Menurut imam Syafi’I bahwa haji dan umrah tidak diwajibkan segera, tetapi dibolehkan untuk mengakhirkan karena seumur hidup merupakan waktu untuk mengerjakan ibadah haji dan umrah, tetapi dengan syarat harus ada keinginan bulat untuk mengerjakannya. Dan hal ini tidak bertentangan dengan bahwasannya sunnah untuk mengerjakannya begitu mampu dalam rangka merealisasikan musara’ah/ bersegera dalam ketaatan kepada Allah.
3. berapa kali rasulullah ibadah haji dan umrah
Dari Qatadah, ia berkata: aku berkata kepada Anas:”berapa kali Rasulullah berhaji? Ia berkata: “satu kali haji dan empat kali umrah: Umrah bulan dzulqo’dah, umrah bulan hudaibiyyah pada bulan dzul qo’dah thn 6 H ketika kaum muslim berniat umrah, tetapi dihalangi oleh kaum quraisy, lalu mereka bertahallul dan dihitung satu kali umrah, dan umrah kedua pada bulan dzul qo’dah thn 7 H, dan yang ketiga pada tahun 8 H, dan yang keempat yaitu umrah bersama haji wada’.

Siapakah yang wajib mengerjakan haji dan umrah

Barang siapa yang telah terpenuhi syarat-syarat di bawah ini, maka ia telah wajib untuk mengerjakan haji dan umrah:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Jalan yang aman
Maka jika ia takut atas dirinya sendiri atau atas hartanya, atau jalan yang tidak aman karena adanya peperangan misalnya, maka haji ataupun umrah tidak wajib atasnya.
6. mampu
Allah berfirman dalam surat Ali imran: 97 yang artinya: Dan Allah mewajibkan bagi manusia berhaji bagi orang-orang yang mampu untuk menempuh perjalanan ke sana

Mampu, dengan apakah syarat ini terealisasi?
Syarat mampu ini terealisasi jika seseorang mempunyai harta yang cukup untuk mengerjakan haji dan umrah, termasuk di dalamnya ongkos perjalanan dan nafkahnya selama pulang pergi, biaya muthowwif, juga mempunyai ongkos untuk menafkahi keluarganya yang ditinggalkan selama ia berhaji.

Macam-macam istitho’ah (mampu):
1. istitho’ah mubasyirah: yakni seseorang mampu untuk melakukan umrah dan haji dengan kemampuan langsung dari dirinya sendiri, dia seorang yang sehat badan, mampu untuk menempuh perjalanan dan mengerjakan manasik tanpa ada bahaya ataupun kesusahan.
2. istitho’ah ghoiru mubasyirah: yakni seseorang mempunyai harta yang dengannya ia bisa mewakilkan orang lain untuk mengerjakan umrah atauppun haji bagi dirinya sendiri baik ketiak dia masih hidup ataupun setelah wafat, tetapi ia tidak mampu mengerjakannya sendiri karena usia yang sudah tua atau karena sakit, dsb.

Bukhori meriwayatkan dari Ibnu Abbas: bahwa seorang perempuan dari suku Juhainah dating kepada Rasulullah berkata:”sesungguhnya ibuku bernadzar untuk mengerjakan haji, tetapi ia telah wafat sebelum mengerjakan haji, sahkah jika aku berhaji untuknya?”Rasul bersabda:”Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu jika seandainya ibumu mempunyai hutang, apakah engkau akan membayar utang tersebut?”.Ia menjawab: “iya”. Lalu Rasul bersabda:”bayarlah hutang kepada Allah, sesungguhnya hutang kepada Allah lebih utama untuk di bayar”.
Dan dalam shohihain, bahwa seorang perempuan dari bani Khults’am berkata kepada Rasulullah:”sesungguhnya kewajiban haji datang ketika ayahku sudah berusia tua tidak bisa menempuh perjalanan, bolehkah aku berhaji untuknya?”Beliau menjawab:”Ya”.

Catatan:
1. barang siapa yang mempunyai modal untuk berdagang, maka wajib menjualnya untuk megerjakan haji dn umrah. Siapa yang mempunyai tanah yang dengannya cukup untuk ongkos haji. Maka ia wajib menjualnya, inilah pendapat yang Rajih.
2. tidak wajib menjual rumahnya juga peralatan-peralatan rumah tangga yang lain yang merupakan kebutuhannya. Karena hal ini merupakan hal yang dibutuhkam.
3. barang siapa yang mempunyai nafkah haji saja, dan ia ingin melakukan pernikahan dengan nafkah tersebut, maka ada beberapa kondisi:
 ia seorang yang ingin nikah tetapi keinginan tersebut mampu ditahannya, maka ia wajib haji. Dan lebih utama mengutamakan haji atas pernikahan.
 Ia seorang yang ingin menikah, dan takut terjatuh pada perzinahan dan maksiat maka ia wajib haji juga, tetapi dalam kondisi, nikah tidaklah menghalangi kewajiban haji.
4. disyaratkan bagi wanita syarat-syarat yang lain:
 ia pergi bersama mahram, atau suaminya
 atau ia pergi bersama kaum perempuan yang tsiqah dan iltizam, minimal ada dua orang perempuan bersama. Jika tidak ada mahram yang berhaji dengannya dengan ongkos mahram itu sendiri, maka baginya (seorang perempuan itu) wajib mengeluarkan upah untuk mahram jika ia mampu. Syarat ini (dibolehkannya pergi dengan perempuan tsiqoh) jika haji yang dilakukannya merupakan haji wajib, adapun jika haji sunnah atau dalam safar-safar yang lainnya maka ia harus pergi bersama mahram ataupun suami.
 Ia tidak sedang dalam kondisi iddah baik dari tholaq atau wafat selama waktu perjalanan haji.
5. seorang perempuan tidak wajib untuk haji tanpa ijin suaminya, jika suami tidak mengijinkan maka tidak boleh keluar safar haji. Jika kemudian ia wafat sedang ia mampu secara nafkah tetapi suaminya tidak memberi iin, maka orang lain wajib mengerjakan haji untuknya dari harta yang ia tinggalkan, dan ia tidak berdosa karena itu. Wallahu a’lam.

Thursday, August 17, 2006

Health Journal | Medical Equipment | Indonesian Cuisine | First Aid | Dialysis Machine | Ultrasound | Nursing Agency |

sepatah kata dari kami untuk peserta umrah

Insha Allah bidang keagamaan INNA-K(asosiasi perawat Kuwait) akan mengadakan program Umrah bersama pada tanggal 6 september 2006, barangsiapa yang berminat masih bisa menghubungi saya sebagai panitia. Kepada calon umrah, kami sediakan bekal-bekal fiqih sehubungan dengan haji dan umrah, mudah-mudahan bermanfaat dan menambah wawasan, sehingga menambah kekhusyuan dalam menjalankan ibadah umrah.

Saturday, August 12, 2006

Health Journal | Medical Equipment | Indonesian Cuisine | First Aid | Dialysis Machine | Ultrasound | Nursing Agency |

pengantar materi bazis

Insha allah dengan adanya pengantar materi zakat mudah-mudahan bisa menambah pengetahuan dasar dan menjadi stimulan untuk menghadiri seminar dan pelatihan bazis pada akhir bulan ini di KBRI

Wednesday, August 09, 2006

Health Journal | Medical Equipment | Indonesian Cuisine | First Aid | Dialysis Machine | Ultrasound | Nursing Agency |

MASHARIF ZAKAT (YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT)

Diterjemahkan oleh Latifa Munawarah (Mahasiswa S2 Syari'ah Univ Kuwait)
dari kitab Fiqhul Manhaji, terbitan Awqaf Kuwait

Published:
Sandi Effendi


Dalam surat At Taubah: 60 Allah telah berfirman mengenai kelompok yang berhak menerima zakat. Mereka yaitu:
1. orang-orang fakir, yaitu: orang yang tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk kebutuhan pangan, sandang dan papan. Misalnya orang yang membutuhkan 10 dinar, maka ia tidak mempunyai kecuali 3 dinar.
2. orang-orang miskin, yaitu orang yang mempunyai harta yang cukup, tetapi tidak mencukupi kebutuhannya. Misalnya orang yang membutuhkan 10 dinar, tapi ia tidak mempunyai kecuali 8 dinar.
3. amil zakat, yaitu staf-staf pengumpul zakat yang membantu imam dalam hal pengumpulan zakat. Mereka diberi upah atas kerjanya, dan tidak lebih. Tidak boleh memberi mereka persentasi tertentu. Karena mereka adala Ujara’(orang yang bekerja dengan upah), sehingga upah mereka sesuai dengan kerja mereka.
4. al muallaf qulubuhum, yaitu:A. orang-orang muslim baru yang diperkirakan mereka akan kuat islamnya dengan diberikan zakat kepada mereka. B. orang muslim yang mempunyai kedudukan terhormat yang diperkirakan dengan diberi zakat kepada mereka, orang-orang yang mempunyai kedudukan seperti mereka akan masuk islam. C. orang-orang muslim yang tinggal diperbatasam Negara islam untuk melindungi kaum muslimin dari serangan musuh. Mereka diberi zakat, jika kaum muslimin membutuhkan mereka, jika tidak maka zakat tidak diberikan kepada mereka.
5. Ar Riqob, yaitu: seorang budak yang ingin merdeka dengan membeli dirinya sendiri dari sayyidnya dengan cara bekerja dan mengumpulkan uang yang genap maka uang tersebut diberikan kepada sayyidnya dan ia bisa menjadi orang merdeka.
6. al Gharim, yaitu: orang yang mempunyai beban hutang hingga ia tidak mampu untuk memenuhinya. Dengan syarat hutang tersebut digunakan dalam perkara yang masyru’ (halal), tetapi jika hutangnya dalam rangka ma’siat maka mereka tidak berhak memperoleh zakat kecuali jika mereka taubat.
7. fii sabililah, yaitu: orang-orang yang berperang dan berjihad dalam rangka membela islam, sedangkan mereka tidak mempunyai gaji tertentu dari Negara islam. Maka mereka diberi secukupnya juga bagi orang yang wajib dinafkahi hingga mereka kembali ke keluarganya, meskipun lama dalam berjihad, walaupun ia seorang yang kaya.
8. ibnu Sabil, yaitu: musafir yang safar dalan rangka hal yang mubah, atau orang yang ingin safar mubah. Adapun jika safar ma’siat ia tidak berhak memperoleh zakat.

Health Journal | Medical Equipment | Indonesian Cuisine | First Aid | Dialysis Machine | Ultrasound | Nursing Agency |

Liga Arab: DK PBB Semai Benih Kebencian dan Ekstrimisme di Timur Tengah

Liga Arab mengecam Dewan Keamanan PBB yang tidak berbuat apa-apa melihat serangan Israel ke Libanon yang sudah berlangsung hampir sebulan. Liga Arab menuding PBB telah membiarkan benih-benih 'kebencian dan ekstrimisme' menyebar di Timur Tengah.

Menteri Luar Negeri Qatar, Syeikh Hamad bin Jassim al-Thani, mewakili Liga Arab, dalam pertemuan khusus Dewan Keamanan PBB mengatakan, sungguh menyedihkan Dewan Keamanan PBB hanya bisa diam, lumpuh dan tidak bisa menghentikan banjir darah yang menimbulkan penderitaan bagi rakyat Libanon yang tak berdaya.

"Apa yang sedang terjadi akan menyemaikan benih-benih kebencian dan ekstrimisme di wilayah itu dan akan menjadi alasan bagi mereka yang merasa bahwa komunitas internasional berpihak pada satu kelompok dan tidak adil dalam menyikapi pertikaian ini," ujar al-Thani.

Ia kembali menegaskan, resolusi PBB harus menyerukan 'gencatan senjata segera dan komprehensif, serta penarikan mundur pasukan Israel di belakang Garis Biru (Blue Line)', perbatasan tidak resmi antara wilayah Israel dan Libanon.

Merespon pernyataan Menlu Qatar, utusan Israel di PBB, Dan Gillerman menyerukan dilakukannya tindakan yang efektif untuk membendung Hizbullah, yang disebut Gillerman sebagai 'teroris', dengan menempatkan pasukan internasional.

Ia sama sekali tidak merespon seruan agar Israel mundur dari wilayah Libanon.Gillerman malah meminta dunia internasional melakukan tindakan untuk menghentikan pasokan senjata ke Hizbullah dari Suriah dan Iran.

Resolusi PBB Untungkan Israel

Sementara itu, sejumlah analis dan pengamat memperkirakan bahwa resolusi yang disusun oleh AS dan Perancis, hanya menguntungkan Israel.

"Draft resolusi merupakan upaya untuk menyelamatkan Israel dari Libanon, dengan cara membantu Israel mendapatkan kemenangannya baik dari sisi politik maupun diplomatik, yang telah gagal diraih Israel di medan pertempuran," ujar Talal Atrisi, analis politik dari Libanon.

"Draft resolusi itu merupakan upaya untuk kembali memukul Libanon dan memupuskan niat baik Libanon. Mereka telah salah, berpikir bahwa kekuatan politik Libanon mulai kehilangan kesabaran dan akan menerima resolusi internasional untuk mengakhiri perang," tambah Qassim Qussir, analis politik Libanon yang lain.

Muhamad el-Sayid Said, pakar dari Al-Ahram Center for Political and Strategic Studies, yang berbasis di Kairo berpendapat, draft resolusi usulan AS dan Perancis 'tidak realistis' dan tidak bisa diimplementasikan di lapangan.

Said menyatakan, seruan untuk melucuti senjata Hizbullah tidak bisa dilakukan. "Ini akan menjadi bunuh diri politik bagi Hizbullah, yang telah memenangkan perang terhadap Israel," imbuhnya.

Penulis asal Inggris Robert Fisk dalam tulisannya yang dimuat surat kabar The Independent, Senin (7/8) menyatakan, draft resolusi AS-Perancis hanya melayani kepentingan-kepentingan Israel saja.

"Analisa mendalam dari draf AS-Perancis-yang merupakan 'sidik jari' John Bolton, utusan AS di PBB- hampir semua paragraphnya menunjukkan siapa yang sedang mengendalikan kebijakan Washington di Timur Tengah, yaitu Israel," tulis Fisk. (ln/aljz/iol)

Tuesday, August 08, 2006

Health Journal | Medical Equipment | Indonesian Cuisine | First Aid | Dialysis Machine | Ultrasound | Nursing Agency |

KITAB ZAKAT (lanjutan)

Diterjemahkan oleh Latifa Munawarah (Mahasiswa S2 Syari'ah Univ Kuwait)
dari kitab Fiqhul Manhaji, terbitan Awqaf Kuwait

Published:
Sandi Effendi



Syarat-syarat orang yang berhak menerima zakat:

1. Islam; maka zakat tidak boleh diberikan kepada orang non muslim. Tetapi jika shodaqoh sunnah, maka dibolehkan diberikan kepada selain muslim.
2. Tidak mampi untuk bekerja; maka jika fakir miskin mampi untuk bekerja yang layak yang dengannya bisa mencukupi hidupnya maka zakat tidak bole diberikan kepada mereka.
3. Orang yang diberik zakat tersebut nafkahnya wajib atas orang yang mengeluarkan zakat; maka tidak boleh memberikan zakat kepada bapak ibu, kakek nenek, dan keatasnya. Begitu pula tidak boleh memberikan zakat kepada anak-anaknya dan kebawahnya. Tidak boleh juga memberikan zakat kepada istri, karena nafkah istri wajib atas suami. Yang perlu diperhatikan dalam hal ini yaitu: mereka tidak diberikan zakat karena sifat fakir atau miskin. Adapun jika mereka (orang yang wajib diberi nafkah oleh orang yang membayar zakat) bukan merupakan goongan fakir miskin, misalnya mereka adalah orang-orang golongan al Ghorimin (orang yang mempunyai hutan), atau golongan fii sabilillah, maka dibolehkan bagi orang yang wajib menafkahi mereka dibolehkan untuk memberikan zakatnya kepada mereka.

Istri memberikan zakat malnya kepada suaminya:
Disunnahkan bagi seorang istri jika ia seorang kaya, dan wajib atas hartanya zakat, untuk memberikan zakat mal nya kepada suaminya jika ia seorang yang miskin/fakir. Begitu pula disunnahkan baginya untuk menafkahi anak-anaknya. Karena menafkahi suami dan anak-anak bukan kewajiban istri.

Zakat untuk kerabat yang tidak wajib dinafkahi
Jika orang yang berzakat mempunyai kerabat yang tidak wajib atasnya menafkahi mereka seperti saudara, paman, bibi, dan anak-anak mereka, sedangkan mereka orang-orang fakir/ miskin atau termasuk golongan yang berha mendapatkan zakat maka boleh memberikan zakat kepada mereka, dan mereka lebih diutamakan dari yang lainnya. Seperti mereka yang boleh diberikan zakat kepada mereka yaitu: anak-anak kandung yang sudah dewasa dan mampu untuk bekerja, tetapi mereka tidak punya pekerjaan.

Dari Salman bin Amir, Rasulullah bersabda:”Shodaqoh kepada orang miskin, berpahala satu shodaqoh, sedangkan kepada kerabat berpahala dua: pahala shodaqoh dan pahala silaturahmi”.(Tirmidzi dan Nasa’i)

4. Orang yang diberi zakat tersebut bukanlah dari golongan kerabat Rasul, Nasab bani Hasyim dan bani muthollib.
Ijtihad ulama’:
Pada masa sekarang, kita berpendapat bahwa boleh diberikan zakat jika mereka termasuk golongan orang-orang yang berhak diberik zakat. Karena jika mereka tidak diberi maka hal ini termasuk menyia-nyiakan hak mereka selama pada masa sekarang ini mereka tidak diberi seperlima dari ghonimah (harta rampasan perang) yang mana seperlima ghonimah ini ketika diberikan maka tidak berhak zakat.

Zakat Hutang

Kewajiban zakat didalam hutang:
Barang siapa yang meminjami/memiliki piutang kepada orang lain, sedang hutang tersebut atau hutang dan hartanya yang lain itu mencapai nishob dan melalui satu haul maka wajib dizakati. Sedangkan kondisi harta tersebut tidak berada di tangannya tidak menghalangi untuk membayar zakat.

Kapan dikeluarkan zakat jenis ini:

1. Jika hutang tersebut merupakan hutang yang sudah dating temponya, dan orang yang memberikan hutang mampu untuk mengambil hutang tersebut dari sipeminjam, dan sipeminjam merupakan orang cukup mempunyai harta untuk membayar hutang tersebut, maka si pemilik harta wajib mengeluarkan zakat langsung pada waktu diwajibkannya meskipun belum dipegang hutang tersebut.
2. Jika hutang tersebut merupakan hutang yang sudah dating temponya, dan orang yang memberikan hutang mampu untuk mengambil hutang tersebut dari sipeminjam, karena sipeminjam merupakan orang susah/ mampu, atau orang yang mengingkari akan hutang, maka yang mempunyai harta (si pemberi pinjaman) tidak wajib baginya untuk membayar zakat pada tahun tersebut dan pada tahun-tahun yang mana hutang tersebut di tangan peminjam
3. Jika hutang tersebut merupakan hutang yang belum dating temponya, maka tidak wajib mengeluarkan zakatnya hingga dating temponya, jika telah dating temponya baik telah dibayar oleh sipeminjam atau belum, maka harus dikeluarkan zakatnya.



Pertama: Nisab Zakat Binatang Ternak

Seperti kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan binatang ternak adalah untu, sapi, dan kambing.

Nisab Unta:
Nisab kambing yaitu 5 unta. Adapun bagi yang mempunyai unta kurang dari 5, maka tiada kewajiban zakat atasnya. Kemudian kadar zakat unta bertambah sesuai dengan bertambahnya unta.
Tabel dibawah ini menjelaskan tentang kadar zakat unta:


Nisab Kadar yang wajib dikeluarkan

5 sampai 9 = Satu kambing*
10 sampai 14 = Dua kambing
15 sampai 19 = Tiga kambing
20 sampai 24 = Empat kambing
25 sampai 35 = Bint Makhdah (unta yang memasuki usia ke-2)
36 sampai 45 = Bint Labun (unta yang memasuki usia ke-3)
46 sampai 60 = Hiqqah (unta yang memasuki usia ke-4)
61 sampai 75 = Jadza’ah (unta yang memasuki usia ke-5)
76 sampai 90 = Dua Bint Labun
91 sampai 120 = Dua Hiqqah







* Jika zakatnya domba, maka umurnya satu tahun. Jika kambing kacang maka umurnya dua tahun

Jika jumlah unta yang dimiliki lebih dari itu, maka dalam setiap 40 unta zakatnya yaitu Bint Labun. Dan dalam tiap 50 unta zakatnya satu hiqqah.
Misalnya: jika seseorang mempunyai unta 170, maka kadar zakat yang wajib yaitu 3 bint labun, dan satu Hiqqah. Karena 170 unta terdiri dari 3 kali 40 unta, dan 50 unta.

Nisab Sapi
Nisab minimal sapi yaitu 30 sapi. Makah bagi yang memiliki kurang dari 30 ekor sapi tiada kewaiban zakat atasnya. Kemudian kadar zakat sapi bertambah sesuai dengan bertambahnya sapi.
Tabell dibawah ini menjelaskan tentang kadar zakat sapi:

Nisab Kadar Wajib
30 –39 ekor = Satu Tabi’ (sapi usia satu tahun)
40 –59 ekor = Satu Musinnah (sapi dengan usia dua tahun)
60-69 ekor = Dua tabi'
70-79 ekor = Satu tabi' dan satu musinnah
80-89 ekor = Dua musinnah
90-99 ekor = Tiga tabi'
100-109 ekor = Satu musinnah dan dua tabi
110-119 ekor = Dua musinnah dan dua tabi


Kemudian jika jumlah sapi bertambah dari itu, maka tiap 30 ekor sapi zakatnya satu tabi’, dan tiap 40 ekor sapi zakatnya satu musinnah.


Nisab Kambing
Tidak diwajibkan zakat jika belum sampai 40 ekor kambing.
Tabel dibawah ini menjelaskan nisab kadar wajib zakat kambing

Nisab Kadar Wajib
40-120 ekor = Satu kambing*
121-200 ekor = Dua kambing
201-300 ekor = Tiga kambing

*jika zakatnya domba, maka umurnya satu tahun. Jika kambing kacang maka umurnya dua tahun


Syarat-syarat khusus dalam wajibnya zakat binatang ternak:

Telah kita ketahui dalam bab yang lalu tentang syarat-syarat umum zakat, tetapi dalam masalah zakat binatang ternak mempunyai syarat-syarat tambahan khusus, yaitu:
1. hendaklah binatang ternak tersebut digembalakan pada tempat penggembalaan pada sebagian besar hari-hari setahun, tidak mesti pada seluruh hari dalam setahun tersebut.
2. ternak tersebut digunakan untuk berternak, yakni untuk diambil susunya, atau untuk dikembangbiakkan, bukan untuk dijadikan alat bekerja. Jika ternak tersebut untuk dipekerjakan seperti untuk membajak sawah, mengangkut barang, maka tidak wajib zakat.
3. dikecualikan dalam zakat ternak ini syarat berlalunya satu haul dalam binatang yang baru saja lahir, tetapi ia dizakati bersama ternak yang besar melalui satu haul.


Kedua: nisab zakat pertanian (tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan)


Kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan pertanian disini yaitu bahan-bahan yang digunakan sebagai makanan pokok dan tidak busuk jika disimpan. Misalnya dari tumbuh-tumbuhan yaitu: jagung, beras, gandum dll. Sedang dari jenis buah-buahan misalnya, kurma, anggur.
Adapun nisab zakat dari jenis pertanian ini yaitu 5 wasaq. Maka jika tidak lebih dari 5 wasaq tiada kewajiban zakat. 5 wasaq disini setelah dibersihkan dari kulitnya, pasir, dan setelah dikeringkan.
Dalilnya:
Hadits: “tiada zakat jika kurang dari 5 wasaq’(Mutafaq alaih)

Apakah Wasaq itu?
Wasaq yaitu salah satu ukuran. Satu wasaq sama dengan 60 sha’ pada masa Rasulullah. Satu sha’ sama dengan 4 mud, yakni 4 takaran dua telapak tangan orang dewasa. Satu sha’ oleh Dairatul Maarif Islamiyah samadengan 3 liter, maka satu wasaq 180 liter, sedangkan nisab pertanian 5 wasaq sama dengan 900 liter, atau dengan ukuran kg yaitu kira-kira 653 kg.

Kadar wajib dikeluarkan zakatnya;
Setiap pertanian yang diairi dengan air hujan, atau aliran air sungai tanpa membutuhkan biaya dalam pengairan tersebut maka zakatnya sepersepuluh (10%), sehingga zakat 900 liter yaitu 90 liter.
Adapun jika diairi dengan pengairan mesin yang membutuhkan biaya maka zakatnya seperduapuluhnya (5%), sehingga zakat 900 liter yaitu 45 liter.

Ketiga: Haul Dan Nishab Dalam Harta Perdagangan Dan Kadar Wajibnya.

Telah kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan harta perdagangan yaitu apa-apa saja yang diniatkan untuk berdagang untuk menumbuhkan harta. Baik itu emas, tanah, kain, dll. Sedangkan nishabnya yaitu sama dengan nishab zakat emas dan perak dan berlalunya satu haul, juga kadar wajib dikeluarkan zakatnya.
Yakni harta perdagangan yang ada dinilai dengan uang, jika uang tersebut mencapai harga 96 gr emas maka harta perdagangan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya yaitu 2,5%.
Yang disyaratkan di sini, pencapaian nishab pada akhir tahun. Maka tidak disyaratkan harta perdagangan tersebut mencapai nishab pada permulaan tahun (permulaan berdagang), juga tidak disyaratkan harta perdagangan mencapai nishab dan berlangsung/ tetap dalam setahun tersebut.

Jadi seorang pedagang setelah akhir tahun dari mulai berdagangnya, ia harus menghitung harta perdagangannya, jika mencapai nishab maka wajib dizakati, jika tidak maka tidak wajib dizakati.
Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menghitung harta perdagangan yang wajib dizakati:
1. barang/alat-alat untuk berdagang, misalnya meja atau tempat berdagang yang digunakan untuk memudahkan jalannya berdagang maka tidak termasuk harta yang wajib dizakati.
2. baik modal ataupun laba, semuanya masuk dalam perhitungan harta yang wajib dizakati. Misalnya: seorang memulai dagangnya dengan modal 5 juta rupiah, setelah akhir tahun ia dapati hartanya menjadi 8 juta rupiah, maka semuanya (8juta) wajib dizakati.

Keempat: Nishab Ma’din Dan Rikaz


Rikaz, yakni barang-barang yang terpendam karena disimpan oleh orang-orang terdahulu di dalam tanah, seperti emas, perak, tembaga, pundit-pundi berharga, maka jika ditemukan dan mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan nishabnya adalah seperti nishab emas dan perak, tetapi tidak disyaratkan dalam zakat rikaz ini berlalunya haul, tetapi wajib dikeluarkan zakatnya setelah ditemukan secara langsung. Sedangkan kadar zakat yang wajib dikeluarkan yaitu seperlima atau 20%.
Ma’dan, yakni barang tambang yang diletakkan Allah dalam tanah dan manusia diajarkan untul berbagai macam cara untuk mengeluarkannya sehingga manusia dapat membuat dan membedakannya dalam bentuk emas, perak, tembaga dan besi, dll. Sedangkan nishab zakat jenis ini yaitu seperti halnya nishab zakat emas dan perak, adapun kadar yang wajib untuk dikeluarkan yaitu 2,5% tanpa disyaratkan berlalunya haul.

Sunday, August 06, 2006

Health Journal | Medical Equipment | Indonesian Cuisine | First Aid | Dialysis Machine | Ultrasound | Nursing Agency |

KITAB ZAKAT

KITAB ZAKAT

Diterjemahkan oleh Latifa Munawarah (Mahasiswa S2 Syari'ah Univ Kuwait)
dari kitab Fiqhul Manhaji, terbitan Awqaf Kuwait

Published:
Sandi Effendi

Muqaddimah
Agama Islam adalah agama yang komprehensif. Semua yang berhubungan dengan peraturan untuk menjaga dan mengatur kehidupan manusia telah ditetapkan.

Allah telah memuliakan manusia dengan agama Islam, hingga ia hidup di dunia dengan kehidupan yang mulia dan layak. Dengan agama Islam juga manusia akan bahagia. Sudah pasti, agama Islam menuntun pemeluknya untuk berta’abbud kepada Allah, berserah diri dihadapan Allah.

Adapun Zakat, ia salah satu aturan yangh telah dibuat islam dengan membawa tugas sebagai muraqabah atas penghasilan seseorang yang didapatkannya. Dengan zakat, penghasilan seseorang menjadi bersih, disamping membawa manfaat buat sekitarnya hingga kehidupan menjadi harmonis.

Definisi zakat
Kata zakat diambil dari kata زكا يزكى yang artinya bertambah dan berkembang. Kata tersebut berarti pula thararah atau suci.
Adapun secara istilah zakat yaitu kadar tertentu dari harta-harta tertentu yang wajib diserahkan kepada orang-orang yang berhak untuk menerima zakat ketika telah ada syarat-syarat yang mewajibkannya.

Harta yang dikeluarkan tersebut dinamakan zakat, karena hartanya yang asli akan tumbuh dengan sebab berkahnya zakat dan doa yang menerimanya. Selain itu ia juga berkedudukan untuk mensucikan semua harta yang tersisa dari hal-hal yang bersifat syubhah.

Sejarah disyariatkan Zakat
Pendapat yang benar dalam hal ini yaitu bahwa zakat disyariatkan pada tahun kedua hijriyah sebelum kewajiban ramadhan

Hukum zakat dan dalilnya
Zakat adalah termasuk rukun islam yang lima. Telah ada dalil yang secara pasti dan kuat mengenai ketetapan dan kewajiban zakat, diantaranya:

Dalil dari al qur’an:
أقيمو الصلاة واتوا الزكاة (البقرة: 43)
Dirikan sholat dan bayarlah zakat.
Perintah untuk mengeluarkan zakat dalam al qur’an ini berulang-ulang sebanyak 32 tempat dalam al qur’an.

Dalil dari As Sunnah:
بني الإسلام على خمس:......وإيتاء الزكاة....
Islam didirikan atas lima hal:….dan menunaikan zakat….(muttafaq alaih).

Dan masih banyak hadits yang lain mengenai masalah fardunya zakat.

Hikmah mensyariatan zakat
Banyak sekali hikmah dan manfaat mensyariatan zakat, diantaranya:
1. Membiasakan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) untuk bersifat dermawan dengan mencabut akar bakhil dan hubbun nafs yang berlebihan dalam diri sendiri yaitu dengan senantiasa mengingat bahwa zakat sekalipun tidak akan mengurangi hartanya sedikitpun, sebaliknya dengan zakat hartanya akan bertambah dan bahkan menjadi barokah. Rasul telah bersabda: “harta tidak akan berkurang dengan zakat”. (muslim). Bagaimana harta berkurang dengan zakat????!!! Sedangkan Allah yang akan memberkahi hartanya dengan sebab zakat, disamping Allah telah menyediakan baginya pahala yang agung di akhirat.
2. Zakat termasuk salah satu cara untuk taqwiyah/ memperkuat tali ukhuwah antara muzakki dengan sekitarnya. Dengan zakat, timbullah kasih saying dan saling mencintai antara si miskin dan si kaya. Yang miskin tidak hasad dengan yang kaya, karena ia mengerjakan haknya, sedangkan yang kaya merasa aman dari gangguan hasad yang miskin.
3. Zakat bisa mengatasi masalah sosial kemasyarakatan yang salah satu sebabnya kefakiran. Dan masih banyak hikmah yang lain yang bisa kita ambil dari fardhunya zakat.

Hukum orang yang tidak mengerjakan zakat:
Adapun hukum orang yang tidak mengerjakan zakat karena ia mengingkari kewajibannya; maka ia dihukumi kafir, karena zakat termasuk salah satu rukun islam dan orang yang mengingkari salah satu rukun islam maka telah keluar dari islam dan ia dianggap kafir.
Sedangkan orang yang tidak mengejakan zakat karena sifat bakhil dan ia tetap beriman akan kewajiban zakat maka ia dihukumi fasiq dan berdosa dan akan diadzab dengan siksa yang pedih di neraka. (lihat qur’an surat At Taubah:34,35)

Siapakah yang diwajibkan atasnya zakat?
Syarat-syarat kewajiban zakat:
1. muslim
2. harta telah mencapai nishab
3. berlalunya satu haul
mengeluarkan zakat dari harta anak kecil dan orang gila
dari syarat-syarat di atas diketahui bahwa tidak disyaratkan untuk mengeluarkan zakat baligh atau berakal.
Sedangkan arti mengeluarkan zakat harta anak kecil dan orang gila, bukan berarti bahwa mereka secara syara’ diperintahkan untuk mengeluarkan zakat sehingga kalau mereka tidak mengerjakan maka mereka akan berdosa dan disiksa. Tetapi maknanya yaitu kewajiban zakat berhubungan dengan hartanya jika syarat-syarat telah terpenuhi maka dalam hal ini wajib bagi walinya untuk mengeluarkan zakat dari harta tersebut. Jika wali tidak melaksanakan, maka ia terkena dosa dan disiksa di akhirat. Jika ia (anak kecil/ orang gila) tidak mempunyai wali, maka wajib bagi anak kecil setelah baligh, dan orang gila setelah sembuh dari gila untuk mengeluarkan zakat pada tahun-tahun yang telah lalu jika syarat-syarat wajib zakat terpenuhi waktu itu.

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya

Asas yang diperintahkan dalam islam mengenai hal ini:
Harta yang dikeluarkan zakatnya yaitu setiap harta yang bisa tumbuh dan bertambah. Adapun harta yang tidak bisa tumbuh, maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakatnya.

1. emas dan perak
baik berta’amul dengannya secara hakikatnya, atau dengan uang kertas yang menduduki kedudukan emas dan perak.
Dalil diwajibkannya zakat emas dan perak: QS. At Taubah :24

Tidak wajib zakat dalam perhiasan
Perhiasan yang mubah tidak diwajibkan dizakati. Misalnya seorang perempuan yang mempunyai perhiasan emas atau perak, tetapi dalam hal ini perhiasannya tidak melampaui batas adat masyarakat. Begitu pula cincin perak yang dipakai kaum laki-laki, maka tidak diwajibkan untuk dizakati.

Berbeda dengan perhiasan yang haram, misalnya perhiasan yang dipakai laki-laki selain cincin perak, atau hiasan dinding atau bejana yang terbuat dari emas atau perak maka wajib dizakati. Hukumnya selamanya berdosa. Menzakati barang haram bukan berarti telah mensucikannya
2. binatang ternak, meliputi unta, sapi, kambing.
3. hasil pertanian
Hasil pertanian dalam hal ini yaitu hasil pertanian yang bisa dijadikan makanan pokok dan dapat disimpan dan tidak rusak. Misalnya: rutab, zabib, gandum, beras, adas, jagung, dll.
Dalilnya:
Surat AL An’’am :141
4. harta pertambangan
Contoh: Minyak batu-bara, maka pemerintah yang mengelola

NISHAB
Nishab emas dan perak
Nishab emas: 20 mitsqol sama dengan 96 gram, nishab perak: 200 dirham sama dengan 672 gram. Maka bagi seseorang yang mempunyai uang dengan kadar di atas maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat jika telah berlalu satu haul atas kepemilikan uang tersebut. Zakat yang wajib dikeluarkan yaitu kadar 2,5% dari seluruh harta yang ada.
Perhatian: untuk jenis zakat ini wajib mengeluarkan zakatnya (2,5%) dalam jenis uang juga (emas/perak) dan tidak boleh diganti dengan barang yang seharga dengan nilai 2,5% dari uang tersebut.
Dan jika si empunya harta telah mengeluarkan zakatnya dan diwakilkan kepada amil zakat atau kepada wali amr untuk diserahkan kepada yang berhak, maka mereka tidak diperbolehkan untuk bertashorruf dalam zakat tersebut. Yakni: mereka tidak boleh membelikan barang dengan uang zakat itu untuk kemudian dikasih kepada yang berhak dengan dalih barang tersebut lebih berharga dan lebih bermanfaat dari pada uang. Tetapi zakat tersebut harus disampaikan kepada yang berhak dalam jenis yang mereka terima dari si empunya zakat.
Dibolehkan dalam keadaan darurat bertashorruf dengan zakat tersebut, seperti menjual sebagian zakat karena membutuhlan ongkos untuk sampai kepada yang berhak.

Memindahkan zakat dari tempat diwajibkannya:

Tidak boleh memindahkan zakat dari negeri tempat diwajibkannya ke tempat yang lain selama orang-orang yang berhak masih ada di tempat diwajibkannya zakat tersebut, karena hal tersebut dapat menyakiti hati orang-orang yang berhak di tempat wajib zakat. Rasul bersabda kepada Muadz ketika dikirimkan ke Yaman, yang artinya: “beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang miskin dari mereka”.
Jika tidak ada golongan yang berhak di negeri tersebut, atau kelebihan zakat, maka dalam hal ini boleh dipindahkan.

Health Journal | Medical Equipment | Indonesian Cuisine | First Aid | Dialysis Machine | Ultrasound | Nursing Agency |

ZAKAT FITRAH

ZAKAT FITRAH
Diterjemahkan oleh Latifa Munawarah (Mahasiswa S2 Syari'ah Univ Kuwait)
dari kitab Fiqhul Manhaji, terbitan Awqaf Kuwait

Published:
Sandi Effendi

Definisi:
Takaran harta tertentu yang wajib dikeluarkan ketika waktu terbenamnya matahari pada hari terakhir dari bulan Ramadhan dengan syarat-syarat tertentu bagi setiap mukallaf dan orang-orang yang wajib dinafkahinya.

Pensyaratannya:
Zakat fitrah diwajibkan pada tahun ke-2 hijriyah, pada tahun diwajibkannya puasa. Dalil diwajibkannya zakat fitrah ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abdulla bin Umar ra, bahwasa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dapa bulan Ramadhan satu sha’ dari kurma atau gandum, diwajibkan kepada tia orang, merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan., atau 2,5 kg takaran sekarang.

Syarat-syarat kewajibannya:
Zakat fitrah wajib dengan tiga syarat
Pertama:
Islam. Maka tidak wajib bagi orang kafir untuk mengeluarkan zakat fitrah di dunia, tetapi akan dihisab di akhirat karena tidak mau menerima Islam.
Kedua:
Terbenamnya matahari pada hari terakhir dari bulan Ramadhan. Maka orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari tersebut, maka telah wajib zakat fitrah baginya. Adapun orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada hari tersebut maka tidak wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Ketiga:
Ia mempunyai harta yang lebih untuk nafkah bagi dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib atasnya nafkah untuk malam dan hari idul fitri.
Jika hartanya tidak mencukupinya untuk nafkah pada malam dan hari id juga tidak mencukupi orang-orang yang wajib dinafkahinya maka tidak wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah. Tetapi jika ia mempunyai nafkah tetapi tidak cukup untuk nafkah setelah hari id, maka kewajiban zakat fotrah tidak gugur, dan ia berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Mengenai janin terjadi Khilaf, para ulama ada yang mengatakan wajib dan tidak wajib. jika mempunyai cukup harta untuk makan pada hari pertama Ied dan malam Ied, maka sudah diwajibkannya zakat fitrah.

Orang-orang yang wajib bagi mukallaf untuk mengeluarkan zakat bagi mereka:
Bagi yang telah terpenuhi ketiga syarat diatas maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat bagi dirinya sendiri, juga bagi orang yang wajib dinafkahinya seperti istri, anak, orang tua.
Tidak wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi anaknya yang telah baligh dan mampu bekerja, tidak juga bagi saudara/ karib/keluarganya yang tidak wajib dinafkahinya bahkan jika ia mengeluarkan zakat baginya maka hal ini tidak sah kecuali dengan izinnya.
Jika hartanya tidak mencukupi untuk mengeluarkan zakat bagi semua orang-orang yang wajib dinafkahinya, maka ia mendahulukan untuk dirinya sendiri, kemudian istrinya, lalu anaknya yang kecil, lalu bapaknya, ibunya, dan anaknya yang besar yang tidak mampu untuk bekerja.

Jenis dan kadar zakat fitrah:

Jenis zakat fitrah yaitu jenis makanan pokok dari daerah tempat mukimnya mukallaf. Adapun kadarnya yaitu satu sha’ sesuai dengan hadits dari ibnu umar yang telah lalu.
Satu sha’ yaitu 4 mud. Satu mud yaitu ukuran telapak tangan orang dewasa. Satu sha’ kira-kira sama dengan 2,4 kg.
Menurut madzhab syafi’I tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan satu sha’ makanan pokok, tetapi harus dengan ukuran 1 sha’ makanan pokok. Tetapi tidak mengapa jika ia mengikuti madzhab Hanafi dalam hal ini yang membolehkan untuk mengeluarkan uang sebagai ganti makanan pokok, hal ini karena uang lebih bermanfaat bagi si fakir pada masa sekarang ini, dan hal itu lebih dekat untuk merealisasikan tujuan mensyariatan zakat fitrah.


Waktu mengeluarkan zakat fitrah:

Waktu kewajibannya yaitu mulai terbenamnya matahari pada hari terakhir dari bulan Ramadhan. Sedangkan waktu yagn mubah untul mengeluarkan zakat fitrah yaitu selama bulan Ramadhan dan padi dari hari idul fitri.
Disunnahkan mengeluarkan zakat fitrah pada pagi hari idulfitri ketika keluar untuk menunaikan sholat idul fitri.
Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah setelah sholat eid. Jika diakhirkan setelah sholat id, maka ia berdosa, dan wajib mengqadha’nya

Health Journal | Medical Equipment | Indonesian Cuisine | First Aid | Dialysis Machine | Ultrasound | Nursing Agency |

Rencana Ramadhan Pak Gaul

Oleh Bahtiar HS


Siang terik menyengat seperti lidah-lidah api. Daun kecoklatan berguguran di terpa angin musim kemarau yang kering. Kemarau yang aneh, karena sesekali hujan meningkahi barang satu dua kali dalam dua minggu. Setidaknya mendung memayung bergelayut di langit, menjadikan panasnya meningkat serupa bara api dari batok kelapa yang diletakkan tepat di ubun-ubun.

Namun untunglah kami memiliki seorang dewa penolong. Pak Gaul namanya. Aku bahkan tidak tahu siapa nama dia sebenarnya. Ia akan datang di saat yang genting itu dari ujung gang, kemudian lewat depan rumah. Suara teng-teng dari alat musik yang dia mainkan seperti bedug Maghrib yang mengundang orang untuk keluar menuju masjid. Tetapi, teng-teng Pak Gaul akan membuat seisi gang tempat tinggalku berhamburan keluar rumah dengan mangkok di tangan. Mereka akan rela antri untuk mendapatkan semangkok bakso lezat, yang akan mengobati kering tenggorokan, laksana manna dan salwa yang membuat Bani Israel tidak akan lapar selamanya.

Bakso Pak Gaul adalah bakso langganan seisi gang kami, bahkan seluruh komplek perumahan ini. Baksonya lezat, dijamin halal, bebas formalin, borax, dan campuran tikus. Rasanya menyantapnya setiap hari tak akan membuat bosan sedikitpun. Es kelapa mudanya juga ditanggung sedap dengan degan yang masih segar.

Saat ini bulan Sya'ban telah tiba. Dan siang itu, Pak Gaul telah berhenti di depan rumah. Kami memesan bakso dan degan segarnya.

“Ramadhan nanti tetap jualan, kan, Pak?” tanya isteriku. Berbuka dengan bakso dan es degan Pak Gaul rasanya akan membuat dahaga seharian sirna seketika.

“Ya, itulah masalahnya, Bu,” jawab Pak Gaul sambil mengupas sebutir kelapa muda.

“Apa masalahnya, Pak?” tanya ibunya anak-anak lebih lanjut.

“Kalau saya jualan siang hari, kan nggak enak?” kata tukang bakso itu. Setelah menuang air kelapa, ia kini menyerut daging kelapa muda dan memasukkannya ke dalam mangkok. “Malu, Bu! Orang-orang pada puasa, saya malah jualan makanan siang-siang.”

“Ya jualannya jangan siang, Pak. Sore saja menjelang orang berbuka.”

“Kalau sore hari pas orang berbuka, saya mesti lari-lari kalau mau shalat setelah melayani orang-orang beli bakso. Kadang saya terpaksa shalat di pos satpam, mushala, numpang di rumah orang. Terburu-buru lagi. Sama sekali nggak enak, Bu.”

“Ya juga sih. Lantas rencana Pak Gaul Ramadhan nanti apa?”

Laki-laki itu sejenak seperti berpikir. Tak lama sambil menyerahkan kelapa muda pesanan kami ia menjawab. “Saya rencana prei nggak jualan dulu, Bu.”

“Lho, pasti banyak yang protes tuh Pak!”

“Saya tahu, Bu,” sahut lelaki itu. Ia kini menyiapkan dua mangkok bakso pesanan kami. “Langganan saya di kampung sebelah malah bilang, kalau saya nggak jualan saat Ramadhan nggak bakal dapat sangu lebaran, lho! Begitu katanya.”

“Benar tuh, Pak! Memangnya Pak Gaul nggak bakal kerja apa-apa selama Ramadhan?”

“Ya, nggak sih, Bu,” Pak Gaul tersenyum. Ia lalu mengambil kuah bakso dari panci besar di rombongnya. Asap mengepul dengan aroma yang membuat air liur membanjir. “Saya rencana nanti mengantar anak-anak sekolah. Ada langganan di perumahan sebelah yang menawari saya mengantarkan anak-anaknya. Jadi, saya bisa mengantar mereka pagi dan menjemput pulang siang hari.”

Dua buah mangkok kini berpindah tangan.

“Lha, penghasilannya kan tetap berkurang dong, Pak?”

“Ya, nggak apa-apa, Bu,” sahut Pak Gaul tersenyum sambil menerima uang dari isteriku dan menyerahkan kembaliannya. “Meskipun penghasilan lebih sedikit, tetapi kan saya bisa lebih konsentrasi dalam beribadah di bulan Ramadhan nanti.”

“Wah, kalau memang rencananya seperti itu, kami dukung, Pak!”

***

Usia kita telah berbilang tahun. Telah berpuluh kali Ramadhan datang dan pergi dari kehidupan kita. Tetapi, saya yakin, seyakin-yakinnya bahwa kita tidak pernah mempersiapkan kedatangan bulan yang mulia itu dengan sebaik-baik menyambut tamu istimewa. Ia telah datang dan pergi dari sisi kita dengan begitu saja. Ia telah berulang kali menjadi bagian hidup kita, menjadi momen paling krusial untuk melebur dosa yang ada dan menjadikan kita serupa bayi kembali. Tetapi, kesempatan demi kesempatan itu seperti lewat sekadar kita jalani sebagai rutinitas belaka. Akibatnya, sebagaimana air di daun talas, ia tak memberi bekas mendalam dalam diri kita. Bukan apa. Itu semua karena kita sendirilah yang telah mengabaikannya begitu rupa.

Padahal Rasulullah SAW telah menyatakan bahwa bergembira saja terhadap datangnya Ramadhan, tamu istimewa itu, Allah SWT mengharamkan jasad kita terjilat api neraka. Apalagi jika kita bisa menyikapinya lebih dari sekadar 'bergembira'.

Jadi, apa rencana Anda pada bulan Ramadhan yang akan datang sebentar lagi?

Apakah Anda akan mengurangi jam kerja, dari 8 jam menjadi 5 jam sehari, dari 6 hari kerja menjadi 4-5 hari saja? Apakah Anda akan meliburkan diri dari shift malam? Apakah Anda tak berniat lembur lagi selama sebulan? Apakah Anda akan berpindah atau berganti pekerjaan yang lebih ringan sehingga tak mengantuk ketika Tarawih? Ataukah Anda akan mengalihkan pekerjaan di kantor untuk dikerjakan di rumah saja? Apakah Anda akan mengajukan cuti pada 10 hari terakhir, 20 hari terakhir, atau kalau perlu, sebulan penuh untuk tidak bekerja?

Jika tak ada yang kita lakukan untuk menyambut Ramadhan kecuali hanya sekadar merasa gembira saja – dan untuk itu sangatlah mudah – maka sungguh kita kalah dengan Pak Gaul, tukang bakso yang biasa lewat di depan rumah kami. Ia, yang begitu sederhana itu, rela tidak berjualan bakso yang larisnya minta ampun selama bulan Ramadhan – dan untuk itu ia akan kehilangan penghasilan bakso sebulan. Ia rela berganti pekerjaan hanya untuk antar-jemput anak-anak sekolah. Itu semua semata-mata agar ia bisa berkonsentrasi melakukan ibadah selama Ramadhan.

Betapa pikiran yang begitu sederhana, bukan? Tetapi yang sederhana itu sebenarnya bermakna sangat dalam: Pak Gaul telah melampaui batas “sekadar gembira” saja menyongsong bulan penuh berkah ini. Ia telah menyambut Ramadhan, tamu agung itu, tak sekadar dengan sesungging senyum, hati berbunga atau persiapan yang ala kadarnya. Ia telah menyambut Ramadan dengan segenap cintanya yang sederhana; yang pada kenyataannya sungguh tidaklah sederhana.

Untuk rencananya itulah, kami tak perlu merasa kehilangan jika ia tak akan muncul di ujung gang dengan teng-teng-nya yang membahana selama sebulan penuh. Kami rela 'puasa' menyantap bakso Pak Gaul selama Ramadhan, karena kami tahu ia ingin menjamu tamu istimewa ini dengan among-tamu yang istimewa pula.

Nah, bagaimana dengan kita? Apakah kita sudah punya rencana Ramadhan seperti Pak Gaul?