<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d28801414\x26blogName\x3dabuhukma\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dSILVER\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://abuhukma.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://abuhukma.blogspot.com/\x26vt\x3d3501705340879873369', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>


abuhukma

Saturday, June 02, 2007

Health Journal | Medical Equipment | Indonesian Cuisine | First Aid | Dialysis Machine | Ultrasound | Nursing Agency |

Kunjungan ketua MPR dan delegasi



Pada tanggal 15 April kami warga Indonesia di Kuwait kedatangan ketua MPR DR Hidayat Nur Wahid beserta delegasi. Pihak KBRI Kuwait mengadakan pertemuan dengan mereka di wisma duta dimulai pada pukul 6.30 sore sampai jam 10 malam. Kedatangan mereka ke Kuwait untuk menemui parlemen Kuwait dan bertemu dengan Amir Kuwait, setelah sebelemunya bertemu dengan anggota parlemen di Negara-negara teluk. Setelah dari Kuwait mereka akan berangkat ke Qatar terus ke Saudi Arabia. Walaupun sesibuk apapun, mereka masih sempat meluangkan waktunya untuk bertatap muka dengan pihak KBRI dan warga masyarakat Indonesia di Kuwait, disamping beramah tamah mereka juga menysosialisasikan UUD 1945 yang baru yang telah di amendment, UUD 1945 yang telah kita pelajari di sekolah dulu sudah di hapus. Kecuali pembukaan UUD 1945 yang tidak bisa dirubah. Alasan kenapa di amendment, setelah sekian lama UUD 1945 di pakai mulai dari zaman ordelama, ordebaru, kemudian masuk orde reformasi, dirasakan banyak kekurangan dan dulu banyak ditafsirkan salah untuk kepentingan penguasa ordebaru, oleh karena itu pihak MPR mengundang para fakar di bidang tata Negara, perhukuman, ahli politik dsb untuk merumuskan UUD 1945 yang baru, dari pasal-pasal UUD 1945 tidak semuanya dirubah, ada pasal-pasal yang dirubah secara total, ada yang dirubah kalimat dan maknanya ada yang tidak dirubah sama sekali. Mengenai struktur, sytem yang sekarang MPR bukan lagi lembaga tertinggi Negara, tapi lembaga tinggi Negara sejajar dengan lembaga tinggi Negara yang lain seperti DPR, DPA, BPK, MA, dan Presiden. UUD 1945 yang dulu bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR, sekarang dirubah kedaulatan berada di tangan rakyat dan diatur sepenuhnya oleh UUD 1945. Mengenai investasi asing ada aturan mainnya, tidak boleh lebih dari 50 % memegang saham karena kejadian sekarang ada investasi asing yang menanam saham di Indonesia sampai 99%, pemerintah hanya kebagian jatah 1 %. Mengenai pemilihan Presiden, peraturan yang dulu berlaku 5 tahun dan dapat dipilih kembali, dipilih kembali, dipilih kembali, intinya bisa seumur hidup, tapi peraturan yang sekarang dibatasi 5 tahun dan bisa dipilih kembali untuk 1 periode lagi, maksimal 10 tahun. Banyak hal lain yang berubah yang lebih menampung dan mengakomodir aspirasi rakyat. Kita sebagai warga Negara, mempercayakan sepenuhnya kepada wakil rakyat yang duduk di MPR untuk mengatur tatanan bernegara yang lebih baik, mudah-mudahan mereka selalu konsisten terhadap amanah rakyat dan amanah sebagai pemimpin.