<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d28801414\x26blogName\x3dabuhukma\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dSILVER\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://abuhukma.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://abuhukma.blogspot.com/\x26vt\x3d3501705340879873369', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>


abuhukma

Tuesday, August 08, 2006

Health Journal | Medical Equipment | Indonesian Cuisine | First Aid | Dialysis Machine | Ultrasound | Nursing Agency |

KITAB ZAKAT (lanjutan)

Diterjemahkan oleh Latifa Munawarah (Mahasiswa S2 Syari'ah Univ Kuwait)
dari kitab Fiqhul Manhaji, terbitan Awqaf Kuwait

Published:
Sandi Effendi



Syarat-syarat orang yang berhak menerima zakat:

1. Islam; maka zakat tidak boleh diberikan kepada orang non muslim. Tetapi jika shodaqoh sunnah, maka dibolehkan diberikan kepada selain muslim.
2. Tidak mampi untuk bekerja; maka jika fakir miskin mampi untuk bekerja yang layak yang dengannya bisa mencukupi hidupnya maka zakat tidak bole diberikan kepada mereka.
3. Orang yang diberik zakat tersebut nafkahnya wajib atas orang yang mengeluarkan zakat; maka tidak boleh memberikan zakat kepada bapak ibu, kakek nenek, dan keatasnya. Begitu pula tidak boleh memberikan zakat kepada anak-anaknya dan kebawahnya. Tidak boleh juga memberikan zakat kepada istri, karena nafkah istri wajib atas suami. Yang perlu diperhatikan dalam hal ini yaitu: mereka tidak diberikan zakat karena sifat fakir atau miskin. Adapun jika mereka (orang yang wajib diberi nafkah oleh orang yang membayar zakat) bukan merupakan goongan fakir miskin, misalnya mereka adalah orang-orang golongan al Ghorimin (orang yang mempunyai hutan), atau golongan fii sabilillah, maka dibolehkan bagi orang yang wajib menafkahi mereka dibolehkan untuk memberikan zakatnya kepada mereka.

Istri memberikan zakat malnya kepada suaminya:
Disunnahkan bagi seorang istri jika ia seorang kaya, dan wajib atas hartanya zakat, untuk memberikan zakat mal nya kepada suaminya jika ia seorang yang miskin/fakir. Begitu pula disunnahkan baginya untuk menafkahi anak-anaknya. Karena menafkahi suami dan anak-anak bukan kewajiban istri.

Zakat untuk kerabat yang tidak wajib dinafkahi
Jika orang yang berzakat mempunyai kerabat yang tidak wajib atasnya menafkahi mereka seperti saudara, paman, bibi, dan anak-anak mereka, sedangkan mereka orang-orang fakir/ miskin atau termasuk golongan yang berha mendapatkan zakat maka boleh memberikan zakat kepada mereka, dan mereka lebih diutamakan dari yang lainnya. Seperti mereka yang boleh diberikan zakat kepada mereka yaitu: anak-anak kandung yang sudah dewasa dan mampu untuk bekerja, tetapi mereka tidak punya pekerjaan.

Dari Salman bin Amir, Rasulullah bersabda:”Shodaqoh kepada orang miskin, berpahala satu shodaqoh, sedangkan kepada kerabat berpahala dua: pahala shodaqoh dan pahala silaturahmi”.(Tirmidzi dan Nasa’i)

4. Orang yang diberi zakat tersebut bukanlah dari golongan kerabat Rasul, Nasab bani Hasyim dan bani muthollib.
Ijtihad ulama’:
Pada masa sekarang, kita berpendapat bahwa boleh diberikan zakat jika mereka termasuk golongan orang-orang yang berhak diberik zakat. Karena jika mereka tidak diberi maka hal ini termasuk menyia-nyiakan hak mereka selama pada masa sekarang ini mereka tidak diberi seperlima dari ghonimah (harta rampasan perang) yang mana seperlima ghonimah ini ketika diberikan maka tidak berhak zakat.

Zakat Hutang

Kewajiban zakat didalam hutang:
Barang siapa yang meminjami/memiliki piutang kepada orang lain, sedang hutang tersebut atau hutang dan hartanya yang lain itu mencapai nishob dan melalui satu haul maka wajib dizakati. Sedangkan kondisi harta tersebut tidak berada di tangannya tidak menghalangi untuk membayar zakat.

Kapan dikeluarkan zakat jenis ini:

1. Jika hutang tersebut merupakan hutang yang sudah dating temponya, dan orang yang memberikan hutang mampu untuk mengambil hutang tersebut dari sipeminjam, dan sipeminjam merupakan orang cukup mempunyai harta untuk membayar hutang tersebut, maka si pemilik harta wajib mengeluarkan zakat langsung pada waktu diwajibkannya meskipun belum dipegang hutang tersebut.
2. Jika hutang tersebut merupakan hutang yang sudah dating temponya, dan orang yang memberikan hutang mampu untuk mengambil hutang tersebut dari sipeminjam, karena sipeminjam merupakan orang susah/ mampu, atau orang yang mengingkari akan hutang, maka yang mempunyai harta (si pemberi pinjaman) tidak wajib baginya untuk membayar zakat pada tahun tersebut dan pada tahun-tahun yang mana hutang tersebut di tangan peminjam
3. Jika hutang tersebut merupakan hutang yang belum dating temponya, maka tidak wajib mengeluarkan zakatnya hingga dating temponya, jika telah dating temponya baik telah dibayar oleh sipeminjam atau belum, maka harus dikeluarkan zakatnya.



Pertama: Nisab Zakat Binatang Ternak

Seperti kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan binatang ternak adalah untu, sapi, dan kambing.

Nisab Unta:
Nisab kambing yaitu 5 unta. Adapun bagi yang mempunyai unta kurang dari 5, maka tiada kewajiban zakat atasnya. Kemudian kadar zakat unta bertambah sesuai dengan bertambahnya unta.
Tabel dibawah ini menjelaskan tentang kadar zakat unta:


Nisab Kadar yang wajib dikeluarkan

5 sampai 9 = Satu kambing*
10 sampai 14 = Dua kambing
15 sampai 19 = Tiga kambing
20 sampai 24 = Empat kambing
25 sampai 35 = Bint Makhdah (unta yang memasuki usia ke-2)
36 sampai 45 = Bint Labun (unta yang memasuki usia ke-3)
46 sampai 60 = Hiqqah (unta yang memasuki usia ke-4)
61 sampai 75 = Jadza’ah (unta yang memasuki usia ke-5)
76 sampai 90 = Dua Bint Labun
91 sampai 120 = Dua Hiqqah







* Jika zakatnya domba, maka umurnya satu tahun. Jika kambing kacang maka umurnya dua tahun

Jika jumlah unta yang dimiliki lebih dari itu, maka dalam setiap 40 unta zakatnya yaitu Bint Labun. Dan dalam tiap 50 unta zakatnya satu hiqqah.
Misalnya: jika seseorang mempunyai unta 170, maka kadar zakat yang wajib yaitu 3 bint labun, dan satu Hiqqah. Karena 170 unta terdiri dari 3 kali 40 unta, dan 50 unta.

Nisab Sapi
Nisab minimal sapi yaitu 30 sapi. Makah bagi yang memiliki kurang dari 30 ekor sapi tiada kewaiban zakat atasnya. Kemudian kadar zakat sapi bertambah sesuai dengan bertambahnya sapi.
Tabell dibawah ini menjelaskan tentang kadar zakat sapi:

Nisab Kadar Wajib
30 –39 ekor = Satu Tabi’ (sapi usia satu tahun)
40 –59 ekor = Satu Musinnah (sapi dengan usia dua tahun)
60-69 ekor = Dua tabi'
70-79 ekor = Satu tabi' dan satu musinnah
80-89 ekor = Dua musinnah
90-99 ekor = Tiga tabi'
100-109 ekor = Satu musinnah dan dua tabi
110-119 ekor = Dua musinnah dan dua tabi


Kemudian jika jumlah sapi bertambah dari itu, maka tiap 30 ekor sapi zakatnya satu tabi’, dan tiap 40 ekor sapi zakatnya satu musinnah.


Nisab Kambing
Tidak diwajibkan zakat jika belum sampai 40 ekor kambing.
Tabel dibawah ini menjelaskan nisab kadar wajib zakat kambing

Nisab Kadar Wajib
40-120 ekor = Satu kambing*
121-200 ekor = Dua kambing
201-300 ekor = Tiga kambing

*jika zakatnya domba, maka umurnya satu tahun. Jika kambing kacang maka umurnya dua tahun


Syarat-syarat khusus dalam wajibnya zakat binatang ternak:

Telah kita ketahui dalam bab yang lalu tentang syarat-syarat umum zakat, tetapi dalam masalah zakat binatang ternak mempunyai syarat-syarat tambahan khusus, yaitu:
1. hendaklah binatang ternak tersebut digembalakan pada tempat penggembalaan pada sebagian besar hari-hari setahun, tidak mesti pada seluruh hari dalam setahun tersebut.
2. ternak tersebut digunakan untuk berternak, yakni untuk diambil susunya, atau untuk dikembangbiakkan, bukan untuk dijadikan alat bekerja. Jika ternak tersebut untuk dipekerjakan seperti untuk membajak sawah, mengangkut barang, maka tidak wajib zakat.
3. dikecualikan dalam zakat ternak ini syarat berlalunya satu haul dalam binatang yang baru saja lahir, tetapi ia dizakati bersama ternak yang besar melalui satu haul.


Kedua: nisab zakat pertanian (tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan)


Kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan pertanian disini yaitu bahan-bahan yang digunakan sebagai makanan pokok dan tidak busuk jika disimpan. Misalnya dari tumbuh-tumbuhan yaitu: jagung, beras, gandum dll. Sedang dari jenis buah-buahan misalnya, kurma, anggur.
Adapun nisab zakat dari jenis pertanian ini yaitu 5 wasaq. Maka jika tidak lebih dari 5 wasaq tiada kewajiban zakat. 5 wasaq disini setelah dibersihkan dari kulitnya, pasir, dan setelah dikeringkan.
Dalilnya:
Hadits: “tiada zakat jika kurang dari 5 wasaq’(Mutafaq alaih)

Apakah Wasaq itu?
Wasaq yaitu salah satu ukuran. Satu wasaq sama dengan 60 sha’ pada masa Rasulullah. Satu sha’ sama dengan 4 mud, yakni 4 takaran dua telapak tangan orang dewasa. Satu sha’ oleh Dairatul Maarif Islamiyah samadengan 3 liter, maka satu wasaq 180 liter, sedangkan nisab pertanian 5 wasaq sama dengan 900 liter, atau dengan ukuran kg yaitu kira-kira 653 kg.

Kadar wajib dikeluarkan zakatnya;
Setiap pertanian yang diairi dengan air hujan, atau aliran air sungai tanpa membutuhkan biaya dalam pengairan tersebut maka zakatnya sepersepuluh (10%), sehingga zakat 900 liter yaitu 90 liter.
Adapun jika diairi dengan pengairan mesin yang membutuhkan biaya maka zakatnya seperduapuluhnya (5%), sehingga zakat 900 liter yaitu 45 liter.

Ketiga: Haul Dan Nishab Dalam Harta Perdagangan Dan Kadar Wajibnya.

Telah kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan harta perdagangan yaitu apa-apa saja yang diniatkan untuk berdagang untuk menumbuhkan harta. Baik itu emas, tanah, kain, dll. Sedangkan nishabnya yaitu sama dengan nishab zakat emas dan perak dan berlalunya satu haul, juga kadar wajib dikeluarkan zakatnya.
Yakni harta perdagangan yang ada dinilai dengan uang, jika uang tersebut mencapai harga 96 gr emas maka harta perdagangan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya yaitu 2,5%.
Yang disyaratkan di sini, pencapaian nishab pada akhir tahun. Maka tidak disyaratkan harta perdagangan tersebut mencapai nishab pada permulaan tahun (permulaan berdagang), juga tidak disyaratkan harta perdagangan mencapai nishab dan berlangsung/ tetap dalam setahun tersebut.

Jadi seorang pedagang setelah akhir tahun dari mulai berdagangnya, ia harus menghitung harta perdagangannya, jika mencapai nishab maka wajib dizakati, jika tidak maka tidak wajib dizakati.
Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menghitung harta perdagangan yang wajib dizakati:
1. barang/alat-alat untuk berdagang, misalnya meja atau tempat berdagang yang digunakan untuk memudahkan jalannya berdagang maka tidak termasuk harta yang wajib dizakati.
2. baik modal ataupun laba, semuanya masuk dalam perhitungan harta yang wajib dizakati. Misalnya: seorang memulai dagangnya dengan modal 5 juta rupiah, setelah akhir tahun ia dapati hartanya menjadi 8 juta rupiah, maka semuanya (8juta) wajib dizakati.

Keempat: Nishab Ma’din Dan Rikaz


Rikaz, yakni barang-barang yang terpendam karena disimpan oleh orang-orang terdahulu di dalam tanah, seperti emas, perak, tembaga, pundit-pundi berharga, maka jika ditemukan dan mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan nishabnya adalah seperti nishab emas dan perak, tetapi tidak disyaratkan dalam zakat rikaz ini berlalunya haul, tetapi wajib dikeluarkan zakatnya setelah ditemukan secara langsung. Sedangkan kadar zakat yang wajib dikeluarkan yaitu seperlima atau 20%.
Ma’dan, yakni barang tambang yang diletakkan Allah dalam tanah dan manusia diajarkan untul berbagai macam cara untuk mengeluarkannya sehingga manusia dapat membuat dan membedakannya dalam bentuk emas, perak, tembaga dan besi, dll. Sedangkan nishab zakat jenis ini yaitu seperti halnya nishab zakat emas dan perak, adapun kadar yang wajib untuk dikeluarkan yaitu 2,5% tanpa disyaratkan berlalunya haul.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]



<< Home