KITAB ZAKAT
KITAB ZAKAT
Diterjemahkan oleh Latifa Munawarah (Mahasiswa S2 Syari'ah Univ Kuwait)
dari kitab Fiqhul Manhaji, terbitan Awqaf Kuwait
Published:
Sandi Effendi
Muqaddimah
Agama Islam adalah agama yang komprehensif. Semua yang berhubungan dengan peraturan untuk menjaga dan mengatur kehidupan manusia telah ditetapkan.
Allah telah memuliakan manusia dengan agama Islam, hingga ia hidup di dunia dengan kehidupan yang mulia dan layak. Dengan agama Islam juga manusia akan bahagia. Sudah pasti, agama Islam menuntun pemeluknya untuk berta’abbud kepada Allah, berserah diri dihadapan Allah.
Adapun Zakat, ia salah satu aturan yangh telah dibuat islam dengan membawa tugas sebagai muraqabah atas penghasilan seseorang yang didapatkannya. Dengan zakat, penghasilan seseorang menjadi bersih, disamping membawa manfaat buat sekitarnya hingga kehidupan menjadi harmonis.
Definisi zakat
Kata zakat diambil dari kata زكا يزكى yang artinya bertambah dan berkembang. Kata tersebut berarti pula thararah atau suci.
Adapun secara istilah zakat yaitu kadar tertentu dari harta-harta tertentu yang wajib diserahkan kepada orang-orang yang berhak untuk menerima zakat ketika telah ada syarat-syarat yang mewajibkannya.
Harta yang dikeluarkan tersebut dinamakan zakat, karena hartanya yang asli akan tumbuh dengan sebab berkahnya zakat dan doa yang menerimanya. Selain itu ia juga berkedudukan untuk mensucikan semua harta yang tersisa dari hal-hal yang bersifat syubhah.
Sejarah disyariatkan Zakat
Pendapat yang benar dalam hal ini yaitu bahwa zakat disyariatkan pada tahun kedua hijriyah sebelum kewajiban ramadhan
Hukum zakat dan dalilnya
Zakat adalah termasuk rukun islam yang lima. Telah ada dalil yang secara pasti dan kuat mengenai ketetapan dan kewajiban zakat, diantaranya:
Dalil dari al qur’an:
أقيمو الصلاة واتوا الزكاة (البقرة: 43)
Dirikan sholat dan bayarlah zakat.
Perintah untuk mengeluarkan zakat dalam al qur’an ini berulang-ulang sebanyak 32 tempat dalam al qur’an.
Dalil dari As Sunnah:
بني الإسلام على خمس:......وإيتاء الزكاة....
Islam didirikan atas lima hal:….dan menunaikan zakat….(muttafaq alaih).
Dan masih banyak hadits yang lain mengenai masalah fardunya zakat.
Hikmah mensyariatan zakat
Banyak sekali hikmah dan manfaat mensyariatan zakat, diantaranya:
1. Membiasakan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) untuk bersifat dermawan dengan mencabut akar bakhil dan hubbun nafs yang berlebihan dalam diri sendiri yaitu dengan senantiasa mengingat bahwa zakat sekalipun tidak akan mengurangi hartanya sedikitpun, sebaliknya dengan zakat hartanya akan bertambah dan bahkan menjadi barokah. Rasul telah bersabda: “harta tidak akan berkurang dengan zakat”. (muslim). Bagaimana harta berkurang dengan zakat????!!! Sedangkan Allah yang akan memberkahi hartanya dengan sebab zakat, disamping Allah telah menyediakan baginya pahala yang agung di akhirat.
2. Zakat termasuk salah satu cara untuk taqwiyah/ memperkuat tali ukhuwah antara muzakki dengan sekitarnya. Dengan zakat, timbullah kasih saying dan saling mencintai antara si miskin dan si kaya. Yang miskin tidak hasad dengan yang kaya, karena ia mengerjakan haknya, sedangkan yang kaya merasa aman dari gangguan hasad yang miskin.
3. Zakat bisa mengatasi masalah sosial kemasyarakatan yang salah satu sebabnya kefakiran. Dan masih banyak hikmah yang lain yang bisa kita ambil dari fardhunya zakat.
Hukum orang yang tidak mengerjakan zakat:
Adapun hukum orang yang tidak mengerjakan zakat karena ia mengingkari kewajibannya; maka ia dihukumi kafir, karena zakat termasuk salah satu rukun islam dan orang yang mengingkari salah satu rukun islam maka telah keluar dari islam dan ia dianggap kafir.
Sedangkan orang yang tidak mengejakan zakat karena sifat bakhil dan ia tetap beriman akan kewajiban zakat maka ia dihukumi fasiq dan berdosa dan akan diadzab dengan siksa yang pedih di neraka. (lihat qur’an surat At Taubah:34,35)
Siapakah yang diwajibkan atasnya zakat?
Syarat-syarat kewajiban zakat:
1. muslim
2. harta telah mencapai nishab
3. berlalunya satu haul
mengeluarkan zakat dari harta anak kecil dan orang gila
dari syarat-syarat di atas diketahui bahwa tidak disyaratkan untuk mengeluarkan zakat baligh atau berakal.
Sedangkan arti mengeluarkan zakat harta anak kecil dan orang gila, bukan berarti bahwa mereka secara syara’ diperintahkan untuk mengeluarkan zakat sehingga kalau mereka tidak mengerjakan maka mereka akan berdosa dan disiksa. Tetapi maknanya yaitu kewajiban zakat berhubungan dengan hartanya jika syarat-syarat telah terpenuhi maka dalam hal ini wajib bagi walinya untuk mengeluarkan zakat dari harta tersebut. Jika wali tidak melaksanakan, maka ia terkena dosa dan disiksa di akhirat. Jika ia (anak kecil/ orang gila) tidak mempunyai wali, maka wajib bagi anak kecil setelah baligh, dan orang gila setelah sembuh dari gila untuk mengeluarkan zakat pada tahun-tahun yang telah lalu jika syarat-syarat wajib zakat terpenuhi waktu itu.
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya
Asas yang diperintahkan dalam islam mengenai hal ini:
Harta yang dikeluarkan zakatnya yaitu setiap harta yang bisa tumbuh dan bertambah. Adapun harta yang tidak bisa tumbuh, maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakatnya.
1. emas dan perak
baik berta’amul dengannya secara hakikatnya, atau dengan uang kertas yang menduduki kedudukan emas dan perak.
Dalil diwajibkannya zakat emas dan perak: QS. At Taubah :24
Tidak wajib zakat dalam perhiasan
Perhiasan yang mubah tidak diwajibkan dizakati. Misalnya seorang perempuan yang mempunyai perhiasan emas atau perak, tetapi dalam hal ini perhiasannya tidak melampaui batas adat masyarakat. Begitu pula cincin perak yang dipakai kaum laki-laki, maka tidak diwajibkan untuk dizakati.
Berbeda dengan perhiasan yang haram, misalnya perhiasan yang dipakai laki-laki selain cincin perak, atau hiasan dinding atau bejana yang terbuat dari emas atau perak maka wajib dizakati. Hukumnya selamanya berdosa. Menzakati barang haram bukan berarti telah mensucikannya
2. binatang ternak, meliputi unta, sapi, kambing.
3. hasil pertanian
Hasil pertanian dalam hal ini yaitu hasil pertanian yang bisa dijadikan makanan pokok dan dapat disimpan dan tidak rusak. Misalnya: rutab, zabib, gandum, beras, adas, jagung, dll.
Dalilnya:
Surat AL An’’am :141
4. harta pertambangan
Contoh: Minyak batu-bara, maka pemerintah yang mengelola
NISHAB
Nishab emas dan perak
Nishab emas: 20 mitsqol sama dengan 96 gram, nishab perak: 200 dirham sama dengan 672 gram. Maka bagi seseorang yang mempunyai uang dengan kadar di atas maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat jika telah berlalu satu haul atas kepemilikan uang tersebut. Zakat yang wajib dikeluarkan yaitu kadar 2,5% dari seluruh harta yang ada.
Perhatian: untuk jenis zakat ini wajib mengeluarkan zakatnya (2,5%) dalam jenis uang juga (emas/perak) dan tidak boleh diganti dengan barang yang seharga dengan nilai 2,5% dari uang tersebut.
Dan jika si empunya harta telah mengeluarkan zakatnya dan diwakilkan kepada amil zakat atau kepada wali amr untuk diserahkan kepada yang berhak, maka mereka tidak diperbolehkan untuk bertashorruf dalam zakat tersebut. Yakni: mereka tidak boleh membelikan barang dengan uang zakat itu untuk kemudian dikasih kepada yang berhak dengan dalih barang tersebut lebih berharga dan lebih bermanfaat dari pada uang. Tetapi zakat tersebut harus disampaikan kepada yang berhak dalam jenis yang mereka terima dari si empunya zakat.
Dibolehkan dalam keadaan darurat bertashorruf dengan zakat tersebut, seperti menjual sebagian zakat karena membutuhlan ongkos untuk sampai kepada yang berhak.
Memindahkan zakat dari tempat diwajibkannya:
Tidak boleh memindahkan zakat dari negeri tempat diwajibkannya ke tempat yang lain selama orang-orang yang berhak masih ada di tempat diwajibkannya zakat tersebut, karena hal tersebut dapat menyakiti hati orang-orang yang berhak di tempat wajib zakat. Rasul bersabda kepada Muadz ketika dikirimkan ke Yaman, yang artinya: “beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang miskin dari mereka”.
Jika tidak ada golongan yang berhak di negeri tersebut, atau kelebihan zakat, maka dalam hal ini boleh dipindahkan.
Diterjemahkan oleh Latifa Munawarah (Mahasiswa S2 Syari'ah Univ Kuwait)
dari kitab Fiqhul Manhaji, terbitan Awqaf Kuwait
Published:
Sandi Effendi
Muqaddimah
Agama Islam adalah agama yang komprehensif. Semua yang berhubungan dengan peraturan untuk menjaga dan mengatur kehidupan manusia telah ditetapkan.
Allah telah memuliakan manusia dengan agama Islam, hingga ia hidup di dunia dengan kehidupan yang mulia dan layak. Dengan agama Islam juga manusia akan bahagia. Sudah pasti, agama Islam menuntun pemeluknya untuk berta’abbud kepada Allah, berserah diri dihadapan Allah.
Adapun Zakat, ia salah satu aturan yangh telah dibuat islam dengan membawa tugas sebagai muraqabah atas penghasilan seseorang yang didapatkannya. Dengan zakat, penghasilan seseorang menjadi bersih, disamping membawa manfaat buat sekitarnya hingga kehidupan menjadi harmonis.
Definisi zakat
Kata zakat diambil dari kata زكا يزكى yang artinya bertambah dan berkembang. Kata tersebut berarti pula thararah atau suci.
Adapun secara istilah zakat yaitu kadar tertentu dari harta-harta tertentu yang wajib diserahkan kepada orang-orang yang berhak untuk menerima zakat ketika telah ada syarat-syarat yang mewajibkannya.
Harta yang dikeluarkan tersebut dinamakan zakat, karena hartanya yang asli akan tumbuh dengan sebab berkahnya zakat dan doa yang menerimanya. Selain itu ia juga berkedudukan untuk mensucikan semua harta yang tersisa dari hal-hal yang bersifat syubhah.
Sejarah disyariatkan Zakat
Pendapat yang benar dalam hal ini yaitu bahwa zakat disyariatkan pada tahun kedua hijriyah sebelum kewajiban ramadhan
Hukum zakat dan dalilnya
Zakat adalah termasuk rukun islam yang lima. Telah ada dalil yang secara pasti dan kuat mengenai ketetapan dan kewajiban zakat, diantaranya:
Dalil dari al qur’an:
أقيمو الصلاة واتوا الزكاة (البقرة: 43)
Dirikan sholat dan bayarlah zakat.
Perintah untuk mengeluarkan zakat dalam al qur’an ini berulang-ulang sebanyak 32 tempat dalam al qur’an.
Dalil dari As Sunnah:
بني الإسلام على خمس:......وإيتاء الزكاة....
Islam didirikan atas lima hal:….dan menunaikan zakat….(muttafaq alaih).
Dan masih banyak hadits yang lain mengenai masalah fardunya zakat.
Hikmah mensyariatan zakat
Banyak sekali hikmah dan manfaat mensyariatan zakat, diantaranya:
1. Membiasakan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) untuk bersifat dermawan dengan mencabut akar bakhil dan hubbun nafs yang berlebihan dalam diri sendiri yaitu dengan senantiasa mengingat bahwa zakat sekalipun tidak akan mengurangi hartanya sedikitpun, sebaliknya dengan zakat hartanya akan bertambah dan bahkan menjadi barokah. Rasul telah bersabda: “harta tidak akan berkurang dengan zakat”. (muslim). Bagaimana harta berkurang dengan zakat????!!! Sedangkan Allah yang akan memberkahi hartanya dengan sebab zakat, disamping Allah telah menyediakan baginya pahala yang agung di akhirat.
2. Zakat termasuk salah satu cara untuk taqwiyah/ memperkuat tali ukhuwah antara muzakki dengan sekitarnya. Dengan zakat, timbullah kasih saying dan saling mencintai antara si miskin dan si kaya. Yang miskin tidak hasad dengan yang kaya, karena ia mengerjakan haknya, sedangkan yang kaya merasa aman dari gangguan hasad yang miskin.
3. Zakat bisa mengatasi masalah sosial kemasyarakatan yang salah satu sebabnya kefakiran. Dan masih banyak hikmah yang lain yang bisa kita ambil dari fardhunya zakat.
Hukum orang yang tidak mengerjakan zakat:
Adapun hukum orang yang tidak mengerjakan zakat karena ia mengingkari kewajibannya; maka ia dihukumi kafir, karena zakat termasuk salah satu rukun islam dan orang yang mengingkari salah satu rukun islam maka telah keluar dari islam dan ia dianggap kafir.
Sedangkan orang yang tidak mengejakan zakat karena sifat bakhil dan ia tetap beriman akan kewajiban zakat maka ia dihukumi fasiq dan berdosa dan akan diadzab dengan siksa yang pedih di neraka. (lihat qur’an surat At Taubah:34,35)
Siapakah yang diwajibkan atasnya zakat?
Syarat-syarat kewajiban zakat:
1. muslim
2. harta telah mencapai nishab
3. berlalunya satu haul
mengeluarkan zakat dari harta anak kecil dan orang gila
dari syarat-syarat di atas diketahui bahwa tidak disyaratkan untuk mengeluarkan zakat baligh atau berakal.
Sedangkan arti mengeluarkan zakat harta anak kecil dan orang gila, bukan berarti bahwa mereka secara syara’ diperintahkan untuk mengeluarkan zakat sehingga kalau mereka tidak mengerjakan maka mereka akan berdosa dan disiksa. Tetapi maknanya yaitu kewajiban zakat berhubungan dengan hartanya jika syarat-syarat telah terpenuhi maka dalam hal ini wajib bagi walinya untuk mengeluarkan zakat dari harta tersebut. Jika wali tidak melaksanakan, maka ia terkena dosa dan disiksa di akhirat. Jika ia (anak kecil/ orang gila) tidak mempunyai wali, maka wajib bagi anak kecil setelah baligh, dan orang gila setelah sembuh dari gila untuk mengeluarkan zakat pada tahun-tahun yang telah lalu jika syarat-syarat wajib zakat terpenuhi waktu itu.
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya
Asas yang diperintahkan dalam islam mengenai hal ini:
Harta yang dikeluarkan zakatnya yaitu setiap harta yang bisa tumbuh dan bertambah. Adapun harta yang tidak bisa tumbuh, maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakatnya.
1. emas dan perak
baik berta’amul dengannya secara hakikatnya, atau dengan uang kertas yang menduduki kedudukan emas dan perak.
Dalil diwajibkannya zakat emas dan perak: QS. At Taubah :24
Tidak wajib zakat dalam perhiasan
Perhiasan yang mubah tidak diwajibkan dizakati. Misalnya seorang perempuan yang mempunyai perhiasan emas atau perak, tetapi dalam hal ini perhiasannya tidak melampaui batas adat masyarakat. Begitu pula cincin perak yang dipakai kaum laki-laki, maka tidak diwajibkan untuk dizakati.
Berbeda dengan perhiasan yang haram, misalnya perhiasan yang dipakai laki-laki selain cincin perak, atau hiasan dinding atau bejana yang terbuat dari emas atau perak maka wajib dizakati. Hukumnya selamanya berdosa. Menzakati barang haram bukan berarti telah mensucikannya
2. binatang ternak, meliputi unta, sapi, kambing.
3. hasil pertanian
Hasil pertanian dalam hal ini yaitu hasil pertanian yang bisa dijadikan makanan pokok dan dapat disimpan dan tidak rusak. Misalnya: rutab, zabib, gandum, beras, adas, jagung, dll.
Dalilnya:
Surat AL An’’am :141
4. harta pertambangan
Contoh: Minyak batu-bara, maka pemerintah yang mengelola
NISHAB
Nishab emas dan perak
Nishab emas: 20 mitsqol sama dengan 96 gram, nishab perak: 200 dirham sama dengan 672 gram. Maka bagi seseorang yang mempunyai uang dengan kadar di atas maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat jika telah berlalu satu haul atas kepemilikan uang tersebut. Zakat yang wajib dikeluarkan yaitu kadar 2,5% dari seluruh harta yang ada.
Perhatian: untuk jenis zakat ini wajib mengeluarkan zakatnya (2,5%) dalam jenis uang juga (emas/perak) dan tidak boleh diganti dengan barang yang seharga dengan nilai 2,5% dari uang tersebut.
Dan jika si empunya harta telah mengeluarkan zakatnya dan diwakilkan kepada amil zakat atau kepada wali amr untuk diserahkan kepada yang berhak, maka mereka tidak diperbolehkan untuk bertashorruf dalam zakat tersebut. Yakni: mereka tidak boleh membelikan barang dengan uang zakat itu untuk kemudian dikasih kepada yang berhak dengan dalih barang tersebut lebih berharga dan lebih bermanfaat dari pada uang. Tetapi zakat tersebut harus disampaikan kepada yang berhak dalam jenis yang mereka terima dari si empunya zakat.
Dibolehkan dalam keadaan darurat bertashorruf dengan zakat tersebut, seperti menjual sebagian zakat karena membutuhlan ongkos untuk sampai kepada yang berhak.
Memindahkan zakat dari tempat diwajibkannya:
Tidak boleh memindahkan zakat dari negeri tempat diwajibkannya ke tempat yang lain selama orang-orang yang berhak masih ada di tempat diwajibkannya zakat tersebut, karena hal tersebut dapat menyakiti hati orang-orang yang berhak di tempat wajib zakat. Rasul bersabda kepada Muadz ketika dikirimkan ke Yaman, yang artinya: “beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang miskin dari mereka”.
Jika tidak ada golongan yang berhak di negeri tersebut, atau kelebihan zakat, maka dalam hal ini boleh dipindahkan.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home