<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d28801414\x26blogName\x3dabuhukma\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dSILVER\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://abuhukma.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://abuhukma.blogspot.com/\x26vt\x3d3501705340879873369', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>


abuhukma

Wednesday, August 09, 2006

Health Journal | Medical Equipment | Indonesian Cuisine | First Aid | Dialysis Machine | Ultrasound | Nursing Agency |

MASHARIF ZAKAT (YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT)

Diterjemahkan oleh Latifa Munawarah (Mahasiswa S2 Syari'ah Univ Kuwait)
dari kitab Fiqhul Manhaji, terbitan Awqaf Kuwait

Published:
Sandi Effendi


Dalam surat At Taubah: 60 Allah telah berfirman mengenai kelompok yang berhak menerima zakat. Mereka yaitu:
1. orang-orang fakir, yaitu: orang yang tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk kebutuhan pangan, sandang dan papan. Misalnya orang yang membutuhkan 10 dinar, maka ia tidak mempunyai kecuali 3 dinar.
2. orang-orang miskin, yaitu orang yang mempunyai harta yang cukup, tetapi tidak mencukupi kebutuhannya. Misalnya orang yang membutuhkan 10 dinar, tapi ia tidak mempunyai kecuali 8 dinar.
3. amil zakat, yaitu staf-staf pengumpul zakat yang membantu imam dalam hal pengumpulan zakat. Mereka diberi upah atas kerjanya, dan tidak lebih. Tidak boleh memberi mereka persentasi tertentu. Karena mereka adala Ujara’(orang yang bekerja dengan upah), sehingga upah mereka sesuai dengan kerja mereka.
4. al muallaf qulubuhum, yaitu:A. orang-orang muslim baru yang diperkirakan mereka akan kuat islamnya dengan diberikan zakat kepada mereka. B. orang muslim yang mempunyai kedudukan terhormat yang diperkirakan dengan diberi zakat kepada mereka, orang-orang yang mempunyai kedudukan seperti mereka akan masuk islam. C. orang-orang muslim yang tinggal diperbatasam Negara islam untuk melindungi kaum muslimin dari serangan musuh. Mereka diberi zakat, jika kaum muslimin membutuhkan mereka, jika tidak maka zakat tidak diberikan kepada mereka.
5. Ar Riqob, yaitu: seorang budak yang ingin merdeka dengan membeli dirinya sendiri dari sayyidnya dengan cara bekerja dan mengumpulkan uang yang genap maka uang tersebut diberikan kepada sayyidnya dan ia bisa menjadi orang merdeka.
6. al Gharim, yaitu: orang yang mempunyai beban hutang hingga ia tidak mampu untuk memenuhinya. Dengan syarat hutang tersebut digunakan dalam perkara yang masyru’ (halal), tetapi jika hutangnya dalam rangka ma’siat maka mereka tidak berhak memperoleh zakat kecuali jika mereka taubat.
7. fii sabililah, yaitu: orang-orang yang berperang dan berjihad dalam rangka membela islam, sedangkan mereka tidak mempunyai gaji tertentu dari Negara islam. Maka mereka diberi secukupnya juga bagi orang yang wajib dinafkahi hingga mereka kembali ke keluarganya, meskipun lama dalam berjihad, walaupun ia seorang yang kaya.
8. ibnu Sabil, yaitu: musafir yang safar dalan rangka hal yang mubah, atau orang yang ingin safar mubah. Adapun jika safar ma’siat ia tidak berhak memperoleh zakat.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]



<< Home